SATRES NARKOBA POLRES KARAWANG UNGKAP 30 KASUS DALAM 2 BULAN, 36 TERSANGKA DIAMANKAN


 KARAWANG||rinews.my.id– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang kembali menorehkan prestasi. Sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026 jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang.


Para tersangka yang diamankan meliputi peran sebagai pengedar, kurir, hingga bandar,hal tersebut diungkapkan dalam press release yang digelar di MapolrestavKarawang, Kamis (18/09/2026).


Dari rincian pengungkapan Perkara Narkotika: 18 Kasus, 21 Tersangka,untuk perkara narkotika, Satres Narkoba mengungkap total 18 perkara dengan 21 tersangka dengan rincian 14 perkara sabu,dengan 17 orang tersangka,2 perkara tembakau sintetis,dengan 2 orang tersangka,2 perkara ganja,dengan 2 orang tersangka.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,sabu seberat 10,74 gram,tembakau sintetis seberat 127,71 gram ganja seberat 268,10 gram,Perkara Obat Keras Tertentu (OKT) 12 Kasus, 12 Tersangka.Selain narkotika, Satres Narkoba juga mengungkap 12 kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan 12 tersangka.


Barang bukti OKT yang disita dengan total keseluruhan 80.079 butir, terdiri dari 47.197 butir* Tramadol 25.650 butir* Hexymer / Double L 7.277 butir trihexyphenidyl dengan modus tanpa tatap muka.


Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam. Modus yang paling sering digunakan adalah sistem tempel atau ranjau yaitu transaksi tanpa tatap muka dengan cara menaruh barang di lokasi rahasia yang sudah disepakati.


Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, yang paling dominan adalah sistem tempel. Transaksi tanpa tatap muka dengan cara meletakkan barang di lokasi rahasia untuk mengelabui petugas," jelasnya.untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:


Untuk jenis sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara- Untuk jenis ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara- 


Untuk obat keras tertentu dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Dengan pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Karawang diperkirakan telah berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk bersama-sama memerangi narkoba di lingkungan sekitar.


(Red)

Posting Komentar

0 Komentar