BAPENDA RIAU GELAR PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026, CUKUP BAYAR POK 1 TAHUN TUNGGAKAN



PEKANBARU, ||RI-NEWS.MY.ID_ – Dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau ke-69, Badan Pendapatan Daerah BAPENDA Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda Riau dan Jasa Raharja kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2026.


Program ini berlangsung selama 1 bulan penuh, mulai 1 – 31 Agustus 2026.

KESEMPATAN EMAS BAYAR PAJAK
Melalui program ini, masyarakat diberikan kemudahan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. 


KETENTUAN UTAMA:
Wajib pajak cukup membayar Pokok Pajak Tahun Berjalan dan 1 Tahun Pokok Pajak yang Tertunggak.
Artinya, denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.


Kepala BAPENDA Provinsi Riau, Ninno Wastiasan, SE, http://M.Si*, bersama Sekda Riau *Syariadi Abdi, A.P, http://M.Si*, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika, S.I.K, M.H*, dan Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Riau Muhammad Hidayat, SE mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini.



SYARAT DOKUMEN YANG DIBAWA
*Untuk Pajak 5 Tahunan:*
1.  KTP Asli
2.  STNK Asli 
3.  BPKB Asli

Untuk Pajak Tahunan:
1.  KTP Asli
2.  STNK Asli

CATATAN PENTING
1.  Program ini hanya berlaku 1 – 31 Agustus 2026
2.  Wajib membayar pokok pajak tahun berjalan.
3.  Ini adalah kesempatan terbaik untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan Anda.

Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah PAD Riau untuk pembangunan.

Informasi lebih lanjut dapat didapatkan di kantor Samsat, BAPENDA Provinsi Riau, atau media sosial resmi Bapenda Riau.

---


Ada PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 nih!
Berlaku: 1 - 31 AGUSTUS 2026

Cukup bayar:
✅ Pokok Pajak Tahun Berjalan
✅ 1 Tahun Pokok Pajak Tunggakan
Denda dibebaskan!

Syarat: KTP, STNK, BPKB untuk 5 tahunan
Jangan sampai kelewat ya, cuma 1 bulan!

(Diki)

Posting Komentar

0 Komentar