_BEKASI,||RI-NEWS.MY.ID_ – Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Metro Bekasi Kota kembali membuka layanan *SIM Keliling SIMLING* untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
Pelayanan SIM Keliling kali ini akan digelar di Halaman Kantor Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi* pada *Sabtu, 08 Agustus 2026* pukul *08.00 WIB – 12.00 WIB..
LAYANAN SIM KELILING DI ACARA TERAS JATIASIH
Kehadiran SIM Keliling ini merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan *TERAS JATIASIH* yang merupakan singkatan dari Tempat Pelayanan Masyarakat, Atraksi Seni, Sehat, dan Bazar Ekonomi Kreatif UMKM.
Mari manfaatkan layanan Perpanjangan SIM A dan SIM C dengan mudah serta mendukung suksesnya pelaksanaan TERAS JATIASIH,” tulis keterangan dalam pengumuman resmi Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
SYARAT PERPANJANGAN SIM DI SIMLING
Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP 3 lembar
2. SIM asli lama* yang akan diperpanjang
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan yang sudah melewati masa berlaku, pemohon harus datang ke Satpas.
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal dan melengkapi persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
---
Ada SIM KELILING nih di Jatiasih!
📅 Hari/Tanggal : Sabtu, 08 Agustus 2026
⏰ Waktu : 08.00 - 12.00 WIB
📍 Tempat : Halaman Kantor Kecamatan Jatiasih
Syarat:
✅ Fotokopi KTP 3 lembar
✅ SIM asli yang mau diperpanjang
Layanan untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C ya!
Yuk manfaatkan sekalian ramaikan acara TERAS JATIASIH 🎉
(Diki)


































0 Komentar